Terimakasih mas, barusan saya sudah baca dari link sumber tersebut. Bisa saja kedepannya muncul lagi aturan baru seperti yang sudah-sudah sebagaimana disebutkan juga dibagian pertimbangan dari peraturan
diatas:

Terlepas dari bagaimana proses dan prakteknya, saya merasa jika prosedur dari pelaksaanaan AHP (Analytical Hierarchy Process) terhadap token/coin yang berada diluar 500 CMC sebenarnya cukup memberikan ruang bagi coin/token baru (terutama yang berasal dari Indonesia) untuk bisa masuk ke bursa perdagangan. Mungkin yang memang tetap menjadi pertanyaan beberapa orang adalah apakah prosesnya tersebut benar-benar dilakukan secara fair (memang benar-benar layak mendapatkan index diatas 6,5) atau prosesnya bisa dibikin fleksibel ;D.
Masuk akal jika memang dimaksudkan untuk memberi ruang bagi aset kripto tersebut karena tentunya untuk menembus daftar ke sekian di coinmarketcap tentu tidak mudah terlebih jika masih baru. Disisi lain saya belum tahu apakah untuk coin/token baru yang masuk kategori memenuhi ambang batas AHP tersebut diberi semacam penanda atau lainnya diluar aset kripto yang memang benar-benar sudah masuk list Bappebti atau tidak. Karena saya kira resikonya bisa saja lebih besar jika dilihat dari fundamentalnya dibanding aset kripto yang sudah top/lama ada di exchange.