Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
abhiseshakana
on 15/08/2022, 05:12:25 UTC
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.
Terlepas dari bagaimana proses dan prakteknya, saya merasa jika prosedur dari pelaksaanaan AHP (Analytical Hierarchy Process) terhadap token/coin yang berada diluar 500 CMC sebenarnya cukup memberikan ruang bagi coin/token baru (terutama yang berasal dari Indonesia) untuk bisa masuk ke bursa perdagangan. Mungkin yang bakal menjadi pertanyaan adalah apakah prosesnya tersebut benar-benar dilakukan secara fair (memang benar-benar layak mendapatkan index diatas 6,5) atau prosesnya bisa dibikin fleksibel  Grin.