Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77- Sejarah & Regulasi Cryptocurrency di Indonesia
by
taufik123
on 20/08/2022, 04:43:12 UTC
Agan @taufik123, saya lihat thread serupa yang agan buat namun dalam versi bahasa Inggris (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5410166.0) saat ini berada di lokal board Indonesia (asumsi saya di pindah oleh moderator). Mungkin agan bisa mempertimbangkan untuk di lock karena jadinya terkesan double thread di board yang sama.
Tampaknya udah di lock moderator, saya juga baru sadar kalo thread langsung di move ke SFI.
dan saya beberapa hari ini jarang buka forum.

Sejarah dan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia telah mengubah pandangan investor khususnya pada bitcoin dan umumnya pada Aset Alternatif lain, Indonesia menjadi salah satu negara yang menyambut kehadiran Cryptocurrency dan teknologi blockchain dengan wajah ramah, dengan adanya beberapa aturan yang mengakomodasi aset crypto menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa Indonesia sangat ramah terhadap aset Crypto.
Tidak juga, Om. Dari dulu bahkan sampai saat ini, tetap saja ada institutsi/lembaga atau kelompok tertentu yang masih memandang crypto itu tidak layak untuk menjadi pilihan aset. Salah satu contohnya adalah OJK, mereka tetap bersikukuh melarang lembaga jasa keungan untuk memfasilitasi crypto. Selain itu, ada juga MUI yang mengeluarkan fatwa haram atas investasi crypto.
-snip- Saya sih melihatnya pemerintah dalam hal ini lebih mengambil jalan tengah (tidak dikatakan menyambut juga), tidak sepenuhnya melarang karena ada efek ekonomi yang dihasilkan dari trade cryptocurrency (akhirnya ada pemberlakuan pajak yang bisa diambil dari sana) plus tidak sepenuhnya menerima apalagi sebagai alat pembayaran karena jelas akan bertentangan dengan UU mata uang di Indonesia, maka dari itu hanya menjadikannya sebagai aset komoditas.

Tidak sepenunya melarang crypto memang bukan tanpa alasan, ini menjadi nilai plus yang akan menguntungkan negara untuk mendapatkan beberapa tambahan penghasilan dari pengenaan pajak cryptocurrency. Pengenaan pajak yang dilakukan biasanya sudah terpotong dari transaksi yang kita lakukan di beberapa exchange official yang sudah terdaftar di BAPPEBTI.
di antaranya:
Per tanggal 9 Maret 2022, dilansir dari situs resmi BAPPEBTI, maka berikut daftar perusahaan pedagang aset Kripto yang terdaftar di Bappebti :

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama  (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)

Tapi jika exchanger yang belum terdaftar di BAPPEBTI seperti Binance, Kucoin, Coinbase dll tentu tidak akan ada pajak yang dikenakan dan situs diblokir oleh ISP indonesia. dan pada kenyataannya saat ini pengguna lebih tertarik menggunakan Binance di bandingkan Exchange lokal dengan alasan potongan yang terlalu mahal.