Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: APAKAH BAPPEBTI BENAR BENAR MELINDUNGI INVESTOR INDONESIA?
by
Husna QA
on 25/08/2022, 07:13:56 UTC
Saya kira jika proses perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka benar-benar resmi diselenggarakan, maka Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchange yang sudah mengantongi ijin) yang memperdagangkan aset (koin/token) yang diluar list 383 Aset Kripto akan ditindak oleh Bappebti.
Dengan kata lain aturan yang ada sedemikian rupa saat ini yang dibuat Bappebti masih bisa "diabaikan" selama belum adanya Bursa Berjangka resmi tersebut?

Masyarakat juga tidak peduli untuk meneliti suatu instrumen itu legal atau tidak, sehingga ketika terjadi sesuatu, yang disalahkan adalah pemerintah atau badan, padahal sudah diperingatkan berulang-ulang seperti kasus Binomo, tapi Mereka tidak mengindahkan warning itu.
Dan Bappebti juga dalam hal ini sudah beberapa kali merilis coin/token aset kripto yang mendapat izin diperdagangkan, sementara itu OJK melalui Satgas Waspada Investasi-nya juga sudah seringkali merilis entitas mana saja yang ilegal, tinggal dari masyarakat memfilter aset kripto mana saja yang hendak mereka berinvestasi disana. Bappebti atau lembaga pemerintah terkait lainnya juga bukan lembaga asuransi yang bisa sepenuhnya melindungi investor ketika mereka mengalami kerugian.