Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Husna QA
on 18/10/2022, 01:34:40 UTC
seharusnya yang terjadi dalam proses deposit tokocrypto adalah user dipaksa untuk melakukan pembelian BIDR, bukan terjadi pertukaran -snip-
Merujuk dari regulasi diatas, seseorang user bisa memiliki aset cypto (yang diakui bappeti) adalah dengan cara membeli dengan mata uang fiat.
Apakah BIDR tersebut bukan aset crypto? Bagaimana seorang user memiliki aset BIDR?

Jadi, menurut saya pada proses deposit tokocrypto terjadi transaksi jual beli "yang disamarkan" bappeti pada siaran pers tersebut, dengan menyebutnya sebagai "tercatat".
Ya, karena BIDR itu merupakan salah satu jenis aset kripto (dan bahkan jadi "penghubung" user Tokocrypto yang punya akun juga di Binance). Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki BTC bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.

Bursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.
Padahal salah satu Bursa Aset Kripto, yakni Digital Futures Exchanges meng-klaim kalau mereka sudah siap beroperasi, hanya tinggal perizinan/finalisasi dari pemerintah saja.

Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan teknis seperti kantor DFX, sistem untuk perdagangan, pengawasan, pelaporan, dan sebagainya sudah dipresentasikan ke Bappebti dan sudah bisa digunakan. Bahkan, ia berujar, jika harus beroperasi besok sekalipun, DFX sudah siap.