Ini juga sepertinya akan menjadi polemik tetapi disisi lain melihat dari statement Rieka Handayani selaku VP Corporate Communications Tokocrypto mereka juga sepertinya masih ingin bungkam tentang rumor yang saat ini beredar karena memang mereka masih mengatakan bahwa binance adalah salah satu investor yang mana dalam hal ini berarti masih mengambang menurut saya.
Tapi saya setuju dengan agan jika memang ini mendapat izin maka sudah pasti akan ada polemik juga nantinya karena mengacu Perba baru no. 13/22, direktur utama dan direksi/komisaris itu 2/3-nya harus WNI.
Saya baru tahu kalau ada peraturan yang mengharuskan pimpinan perusahaan pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Indonesia 2/3 nya mesti berstatus WNI, boleh di share link peraturannya gan? Apakah yang dimaksud adalah peraturan berikut ini:
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022?
kita kedatangan exchange baru itu adalah
Bittime - kabarnya Bittime masih dalam promosi, itu adalah menggratiskan semua transaksi pengguna baru yang terdaftar di bulan ini saja.
Bittime, salah satu layanan pertukaran aset kripto mulai beroperasi di Indonesia. Bittime mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI, memberikan akses kepada investor kripto di Indonesia untuk melakukan perdagangan terhadap aset kripto lainnya.
Ini apakah tidak berbenturan dengan peraturan berikut ini ya?
atau apakah saya yang melewatkan informasi kalau saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi beroperasi, sehingga ada lagi lisensi untuk exchange baru?