Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
abhiseshakana
on 15/12/2022, 12:30:15 UTC
Betul, makanya saya bilang izinnya jadi tidak valid kalau struktur manajemennya langsung dari pihak Binance.
Jika susunan struktur manajemennya ketika seandainya memang benar-benar terjadi akuisisi tersebut berubah komposisi nya tidak lagi 2/3 nya merupakan WNI seperti disebutkan diatas, berarti memang sudah tidak terpenuhi lagi syarat untuk izin sebelumnya sebagaimana yang diatur pada peraturan Bappebti.
Jika akuisisi beneran terjadi, maka menurutku Binance tidak akan mengorbankan status terdaftar yang sudah dikantongi oleh tokocrypto, yang berarti Binance harus memenuhi regulasi dari Bappebti (terkait aturan pada Pasal 16 di Peraturan Nomor 13 Tahun 2022).

"Hanya sekedar ada" agar syarat izin beroperasi di Indonesia bisa tetap terpenuhi, begitukah? Jika demikian direksi/dewan komisaris yang berasal dari WNI tersebut sama saja seperti tidak punya wewenang apa-apa dalam pengambilan kebijakan.
Mungkin ini salah satu lubang di peraturan yang ada. Kalau dana yang ada banyak saya rasa tidak sulit mencari orang yang bisa diminta untuk jadi direksi dengan syarat A/B/C. Tapi buat user sendiri, kalau hasil regulasinya ke exchange ga ada masalah, apakah spekulasi kaya gini bermasalah bagi mereka? Misalnya ga ada perubahan tarif, withdraw masih lancar dst.
Secara legalitas dewan direksi dan komisirasi tetap memiliki wewenang dan tanggung jawab atas beroperasinya perusahaan, namun jika ada kontrak dibelakang layar maka bisa saja peran dan fungsi mereka hanya sebagai formalitas. Ibarat mereka hanyalah sebagai pion, sementara yang memegang remote dan kendali adalah pemilik aslinya  Grin.