Jangan kuatir, Sekarang ini fungsi pengawasan kripto yang dilakukan bappebti sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) disahkan 15 Desember 2022 lalu, Sehingga diharapkan ke depan apa-apa saja kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi ketika masih Bapebbti dapat diminimalisir oleh OJK, karena mungkin menurut pemerintah, wewenang mereka lebih besar dan kuat dari badan terdahulu
Dari beberapa media yang saya lihat penyebab pengalihan fungsi pengawasan dari bappebti ke OJK, menurut beberapa analisi karena pesatnya pertumbuhan, sehingga di khawatirkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menyempurnakan sebelum dampak tersebut benar-benar terjadi dan OJK yang di tunjuk sebagai lembaga pengawasan dapat dengan serius menanggani masalah ini.
Tidak ada pembuktian spesifik OJK mampu menangani masalah ini. Investasi- investasi di bawah pengawasan mereka pun masih banyak yang bermasalah dan belum ada solusi (misal pengembalian dana, dsb). Jadi menurut saya itu hanya menambah beban mereka dan menumpuk permasalahan kepada OJK.
Seharusnya pemerintah itu berusaha memberi wewenang lebih luas ke Bappebti, bukan melimpahkan wewenang. kalau permasalahannya ke stabilitas sistem keuangan, kenapa bappebti tidak diturut sertakan juga dalam wilayah keuangan?. Padahal wilayah crypto (pendapatan pajak 2022, hampir 250 milliar rupiah) itu sangat
BASAH, pegawai kemendag juga pengen menikmati remunerasinya.
Asalkan tidak seperti lembaga lain yang berkaitan dengan pemerintah, dikit-dikit websitenya error saat diakses,

Kita punya 3 lembaga perlindungan konsumen yang diakui pemerintah [1]. Jadi bisa kita komplain ke sana jika Hak tidak terpenuhi,
masak kita bayar pajak fee ke exchange, tapi segala macam hak, seperti: mengakses dengan nyaman website tidak terpenuhi, kan tidak adil namanya.
[1].
https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-lembaga-perlindungan-konsumen-di-indonesia-lt62e272415e4f4