Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.
Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.
Pengalihan atau bahasa yang mereka pakai yaitu perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dari yang mulanya dikelola oleh Bappebti menjadi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan justru sebagai upaya untuk menghindari tumpang tindih sehingga dapat dikelola lebih fokus.
Dalam pemerintahan ada istilah refocusing yang mana bertujuan untuk memusatkan atau memfokuskan kembali dalam kasus ini aset kripto dan perdagangan derivatif dapat dikelola secara lebih fokus oleh otoritas yang punya ranah lebih spesifik yaitu Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait regulasi perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ini, dikutip dari perkataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Bappebti diberi waktu 6 bulan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini, jadi akan sedang disusun PP nya untuk terjadi nya integrasi yang jelas antara lembaga tersebut. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya ketidakstabilan di sektor keuangan khususnya kripto di indonesia ini yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Reference : [url]CNBC - transisi kripto Bappebti ke OJK[/url=https://www.cnbcindonesia.com/market/20230119133657-17-406793/ada-alasan-ngeri-di-balik-transisi-kripto-bappebti-ke-ojk]