Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Apakah boleh mengunakan agama untuk politik di Indonesia ?
by
reagansimms
on 25/09/2023, 15:04:46 UTC
Selama hal itu tidak melanggar aturan negara dan aturan-aturan dari keagamaan yang ada di Indonesia, saya kira hal tersebut tidak menjadi masalah untuk digunakan selama penempatannya bisa sangat jelas karena di beberapa provinsi hal-hal yang menyangkut dengan keagamaan masih sangat diutamakan sehingga para pemilih atau pemberi suara untuk Caleg tertentu pasti akan mempertimbangkan masalah agamanya apa. Karena hal itu juga merupakan sebuah toleransi yang cukup jelas dan selama seseorang tidak menjual imannya demi politik serta tidak menyesatkan orang lain demi politik, saya pikir tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
Memang secara aturan negara tidak ada yang melarang dengan menggunakan agama untuk politik. Tetapi secara pendidikan politik tidak mencerminkan kedewasaan. Apalagi jika melihat di pemilu sebelumnya banyak pihak yang menggunakan isu agama untuk memecah belah bangsa dengan mengusung politik identitas. Kita berharap pada pemilu yang akan datang tidak ada lagi isu cebong kampret dan juga tidak ada lagi politik identitas yang bisa menimbulkan perpecahan bangsa. Saya juga setuju jika dalam kampanye nanti tidak ada boleh lagi ada yang mengkafir-kafirkan orang lagi dan menyesatkan orang lain demi mendapatkan suara dikalangan masyarakat.
Mengangkat atau menggunakan agama dalam berpolitik berpotensi memecah belah kesatuan dalam republik Indonesia. Politik harus bersih dari isu SARA untuk menghasilkan nuansa berpolitik yang indah. Toleransi sudah terjalin dengan erat antar umat beragama, jangan sampai hanya karena politik umat dikotak-kotakkan oleh sekelompok orang yang ingin mengejar kekuasaan dengan tidak sehat.
Kita sebagai rakyat juga harus cerdas, jangan sampai terbawa suasana dengan isu-isu negatif yang disebar oleh pihak yang bertanggung jawab. Persatuan Indonesia perlu dijaga seperti bunyi Sila ke tiga.