-snip-
FIOD itu FIU-nya Belanda, mungkin lebih tepat disebut PPATK
Terima kasih atas koreksinya, nampaknya FIOD di Belanda itu memang lebih tepatnya mirip PPATK (
https://www.ppatk.go.id/) kalau di Indonesia, dibandingkan dengan OJK (
https://www.ojk.go.id/).
Tumbler itu sudah pasti ilegal ya kecuali kalau menaati aturan
money transmitter. Tapi itu tidak mungkin karena
nature dari bisnisnya.
Ini tidak terkait ToS.
Yang pada dasarnya kebijakan penerapan KYC
(Know Your Customer) atau KYT
(Know Your Transaction) memang berseberangan dengan konsep Mixer itu sendiri yang menerapkan privasi.
Semula saya kira dengan adanya ToS dan fungsi Coin Filtering* yang diterapkan Mixer sebagaimana Whirlpool coordinator atau zkSNACKs coordinator di wallet non-custodial sudah mencukupi agar tidak dianggap illegal, karena transaksi yang masuk sudah melalui proses filter terlebih dulu sebelum proses mixing.
*Contoh:
COIN FILTERING
"The Service" may carry out verification and control of illegal activities with the help of a third party under a contract. "The Service" may terminate Your access to "The Service" with immediate effect for any reason - including, but not limited to, illegal or prohibited activities, at its sole discretion, and is not obligated to reveal the details of its decision.
-snip-
Btw hampir semua exchange itu termasuk money transmitter dan butuh KYC & AML. Yang ga kena itu kalau misalnya transaksi dilakukan diluar platform exchanger tersebut dan diselesaikan masing-masing user, kek misalnya jual beli kripto di forum. Forum bukan termasuk money transmitter karena transaksi terjadi di luar forum.
Berarti Exchange yang tidak menerapkan KYC akan sepenuhnya dianggap illegal?
Seperti beberapa exchange non KYC yang ada di list website berikut:
https://kycnot.me/;
Atau dianggap illegal di wilayah hukum tertentu saja yang menerapkan keharusan KYC dimana exchange tersebut berada?