Saya pikir anggota legistatif kita bukan tidak memiliki wawasan tentang bitcoin karena ada juga beberapa anggota DPR kita yang berlatar belakang pengusaha di bidang teknologi. Tetapi di negara kita sangat sulit mengesahkan suatu aturan atau undang-undang karena berdasarkan kepentingan dan siapa yang kuat dibelakangnya karena politik sangat medominasi. Padahal jika membuat sebuah regulasi atau peraturan berdasarkan kajian yang mendalam tanpa adanya politisasi maka sudah seharusnya Negara kita bisa mengikuti jejak El Salvador yang mengesahkan Bitcoin sebagai alat transaksi apalagi tingkat penerimaan Bitcoin di Indonesia terus meningkat terutama di kalangan anak muda.
Kepentingan di negara kita ini juga masih menyangkut kepada kepentingan asing, sehingga jika pun ada amandemen, pasti akan ada intervensi juga dari mereka yang tidak mau ada perubahan besar seperti mata uang. Tentang UU mata uang/alat transaksi, jikalau negara kita mau menyamakan dengan el savador, maka harus ada sidang umum MPR untuk amandemen undang-undang. Itu tidak mudah, karena ada kajian dari beberapa pakar, ahli ekonom dan agama. Apa lagi ada sebagian ulama mengharamkannya, apa tidak jadi kontroversi besar kalau itu disahkan?.
Apa yang agan sampaikan benar. Memang negara kita ini sangat mudah diintervensi oleh kepentingan asing disemua aspek baik aspek ekonomi maupun politik. Apalagi mayoritas penduduk di negara kita ini adalah muslim jadi sangat sulit untuk mengesahkan UU tentang Bitcoin karena pemahaman di berbagai kalangan ulama berbeda-berbeda apalagi kalau dilakukan amandemen UU bisa menimbulkan kisruh dikalangan masyarakat dan para ulama. Mungkin beberapa tahun kedepan kalangan masyarakat dan ulama bisa menerima Bitcoin sebagai mata uang kalau pemerintah dan para pakar bisa menjelaskan atau mengedukasi kepada masyarakat dengan benar.