Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: 1 Januari 2024 potokopi KTP tidak berlaku lagi
by
viananda2525
on 02/03/2024, 17:41:01 UTC
Penggunaan IKD menurut saya tidah jauh sama, pasti ada bentuk fisik lagi yang harus dibawa untuk pengurusan surat surat, karena berkas berkas lain tidak tertera dalam bentuk aplikasi tetap harus ada bentuk fisiknya otomatis KTP(IKD) tetap harus dalam bentuk fisik.
Untuk yang satu ini, yang saya dengar dari salah satu bagian kependudukan di desa saya, untuk yang membutuhkan KTP fisik, sekarang diganti dengan Biodata resmi dari desa. Ini bisa digunakan oleh warga sama halnya dengan penggunaan KTP. tapi ya itu, jika sebelumnya KTP fisiknya kecil, untuk Biodata ini adalah full A4 kalau ga salah. Jadi, bagi warga yang tidak memiliki gadget, dan diperlukan untuk kebutuhan apa pun, Biodata ini dapat menjadi identitas sah.
Ujung-ujungnya tetap saja offline bagi penduduk yang tidak atau mengerti gadget. Ane kira hal yang demikian ini tidak diperhatikan oleh pemerintah atau kementerian yang membuat kebijakan. Seharusnya mereka paham kalau tidak semua penduduk atau rakyat yang mampu memiliki gadget sehingga IKD atau apa pun namanya jadi seperti kayak e ktp jilid 2 dimana dulunya digembar-gemborkan tidak perlu fotokopi lagi, dan dana buat e ktp itu 100 triluan hanya jadi sia-sia dan barang sampah doang.
Kita akan melihat sampai kapan hal itu bisa dilakukan secara menyeluruh, menurut saya pemerintah sudah memiliki rencana yang cukup baik mengenai administrasi kependudukan untuk dialihkan ke digital. Meski sangat tidak tepat untuk dilakukan secara menyeluruh karena berbagai macam kendala di daerah namun setidaknya bagi kalangan muda yang ingin melakukan pendaftaran pekerjaan seperti mengikuti tes ASN maka akan sangat memudahkan, tidak hanya itu bisa saja semua elemen pemerintah termasuk administrasi di Rumah sakit dan di kantor Samsat juga. Saya lebih melihat ke arah yang lebih positif dan tentu saja sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digitalisasi.