Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Chikito
on 24/05/2024, 02:30:46 UTC
Apa ada kemungkinan aturannya memang sudah berubah? Ane ga pernah ngecek masalah kepemilikan akun sih. -snip-

Setauku yang digunakan sebagai acuan saat ini adalah Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 yang didukung dengan Peraturan Bappebti No.13 Tahun 2022 (Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021), namun revisi yang dibuat pada Peraturan Bappebti No.13 tidak ada yang dikhususkan pada Pasal 25 (Pembukaan Rekening), sehingga bisa diasumsikan aturan mengenai 1 Kartu identitas hanya untuk 1 akun member seharusnya masih berlaku.

Terkait informasi yang diberikan oleh agan chikito, sepertinya itu dilakukannya sudah lama. Jadi mungkin saja untuk saat ini Indodax sudah tidak memberikan fasilitas untuk membuat beberapa akun dengan hanya 1 kartu identitas. Barangkali ada yang sudah pernah mencobanya belakangan ini ?

Asumsi saya, agan Chikito bisa melakukan registrasi beberapa akun di Indodax dengan Identitas yang sama itu sebelum berlakunya peraturan Bappebti No.8 tersebut di atas.
Namun ketika sudah muncul peraturannya, mestinya member yang sebelumnya memiliki banyak akun dengan menggunakan satu identitas yang sama perlu di atur semisal akunnya di merger atau diharuskan menggunakan satu akun dan menutup akun lainnya agar tidak melanggar aturan dari pemerintah tersebut, dan sesuai pula dengan yang diterapkan di exchange-nya:
Ya saya bikin tambahan akunnya sekitar tahun 2018-2019, mungkin memang belum jalannya peraturan tersebut sehingga bisa multiple akun. Sedangkan di tokocrypto itu baru saya nyoba belakangan jadi kemungkinan besar karena mentok di aturan tersebut.

Soal apakah harus di merger atau menutup akun lainnya, mestinya jika memang mau diterapkan harus ada sosialisasi ke pengguna, karena bisa jadi masih banyak sisa-sisa isi cryptonya, karena kayak saya dulu itu di akun lainnya itu "nemu" ratusan doge sisa trading (yang dulunya cuma bernilai puluhan ribu perak)