Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.
Tidak masalah kalau semuanya itu hasil dari trading di exchange indonesia, karena kita sudah bayar pajak ppn dan pph di exchange. kecuali kalau uang 1 M tersebut hasil dari transaksi narkoba atau aktifitas ilegal lainnya.
Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.
Soal PPN dan PPH emang sudah beres kalo masuk ke Exchange Indo yang udah terdaftar di BAPPEBTI, Maksimal Daily WD sampek 1M dan jika transaksi besar biasanya bakal di tandai dan di Telusuri dulu, sumbernya sah atau tidak seperti yang sampean karena rawan pencucian uang atau bisa saja dari transaksi narkoba dll.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.
"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."