NPWP akan terintergrasi dengan pajak, dan itu juga tergantung atas laporan harta, kerjaan, dan hasil pendapatan sampeyan. Jika tidak dilaporkan, akan tetap sama dengan yang sebelumnya. Yang jelas kalau kita setor crypto di exchange dan menukarnya dengan rupiah, kita sudah kena pajak PPH dan PPN, dan aman (karena kita sudah bayar pajak), cukup laporkan saja di SPT tahunan.
Masalahnya kalau dari Exchange luar negeri om, seperti Binance, Kucoin atau yang saat ini masih dianggap ilegal nampaknya akan ribet lagi ya. Karena memang tidak terpotong pajak langsung hanya biaya admin dan biaya changernya karena transaksinya langsung dari Excanger p2p. Mungkin yang dilematis seperti itu, karena bisa saja dianggap ilegal.

. Kalau diteruskan mungkin bisa Of Topic om

.
Exchange di luar listing bapebti jelas ilegal walau sudah terpotong biaya trading kayak exchange konvensional di indo. Namun ya karena p2p tadi tentunya akan sulit terdeteksi siapa pemilik crypto tersebut jadi ya tetap aman, kecuali kalau IRS-nya Indonesia punya tool untuk dapat melacak address transaksi crypto tsb.
Oh iya, untuk saldo yang ada di bank sampai 1 Milyar akan langsung dilaporkan oleh pihak bank ke Dirjen Pajak.
Tidak masalah kalau semuanya itu hasil dari trading di exchange indonesia, karena kita sudah bayar pajak ppn dan pph di exchange. kecuali kalau uang 1 M tersebut hasil dari transaksi narkoba atau aktifitas ilegal lainnya.