Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP?
Tidak juga, ada sebagian bank yang hanya minta NPWP jika bikinnya secara offline atau datang langsung ke bank, contohnya bank mandiri, sedangkan jika bikinnya online, pilihan NPWP hanya optional.
dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Untuk terintegrasi, baiknya user juga melaporkan ke SPT tahun sebelumnya jika punya harta crypto. Kalau belum, tentu tidak secara otomatis terintegrasi untuk SPT tahun berikutnya.
Yups sudah lengkap, Saya akhir-akhir ini juga sudah beralih ke Indodax lagi untuk WD ke IDR, biar cari aman saja dan nyata-nyata sudah legal.
Daripada P2P lewat Binance tapi itu masih ilegal.
Exchange apa pun itu, yang terpenting sudah terregistrasi bapebbti, kalau belum, pajaknya gak bakal terhitung sudah bayar.