Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
aylabadia05
on 05/01/2025, 16:15:17 UTC
<snip>
pemahaman saya, fee tranding itu untuk pajak dan fee penarikan itu untuk market. Mungkin seperti itu, kan ngak mungkin kita harus pajak dua kali tentu ngak masuk di akal sehat kita.
Nah setelah indodax mengumunkan penerapan pajak baru, market lokal lainnya juga sudah mengumumkan sehingga situasi sudah sama satu antara lainnya.
Oleh karena saya penasaran terkait bagaimana dan berapa pemotongan pajak saat penarikan, maka tadi saya sempat coba sendiri melakukan penarikan melalui Tokocrypto. Besaran pajak yang dipotong saat trading dari USDT ke IDR itu seperti yang sudah ditetapkan, sementara saat penarikan biayanya cuma Rp.10.000 doang. Tidak ada pajak tambahan saat penarikan, tetapi ini tentang Tokocrypto, bukan Indodax.

Untuk kejelasan, fee trading itu miliknya exchage, sementara pajak miliknya pemerintah, biaya penarikan untuk layanan pihak ketiga yang memfasilitasi penarikan dari IDR ke rekening. Jika saya salah, tolong koreksi.