Saya bersyukur crypto ditangani OJK sebagai lembaga negara langsung dalam pengawasan transaksi keuangan, tidak lagi di bawah Bapebbti dalam naungan kementerian perdagangan. Karena OJK akan secara khusus Memperhatikan dan Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas fungsinya jelas, dan dapat berintegrasi langsung dengan pihak-pihak terkait kayak BI, LPS, dan lembaga lain demi lancarnya stabilisasi sistem keuangan.
Jadi kalau semisal ada apa-apa, OJK akan segera bertindak tidak banyak berkoordinasi kayak Bapebbti (harus ke dirjen, menteri, atau lainnya).
Dulunya OJK pro dengan crypto, tapi sekarang crypto jadi dalam pengawasan mereka.

Bagus sih menurut saya karena akan melindungi pengguna crypto dengan sebaik baiknya, serta berbagai peraturan yang telah di susun tentu membantu mansyarakat indonesia untuk berinvestasi di crypto.
Triliunan uang yang berputar di crypto, tentu saja butuh pengawasan yang lebih baik, saya harap kinerja mereka bagus dalam menjalankan tugasnya sebagai semestinya.
Kami trader hanya mencari sebuah kenyamanan di bawah pengawasan OJK.
Tepat hari ini resmi dimulai karena udah 10 january
