kita tentu tdk bisa menjelajahi pikiran pemerintah yg mendelisting coin tersebut. tentunya ada pro dan kontra. namun yg pasti selagi coin yg didelist itu bukan bitcoin, gak jadi masalah bagi saya.
Coba om baca kutipan yang saya buat dari balasan postingan yang dibuat om @Luzin berikut:
Bahkan saya juga baru saya membaca di
https://coinvestasi.com ada sebagian yang berhubungan dengan judi online seperti list Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Khususnya pada proyek yang ketiga, saya sudah melihatnya lebih dalam & ternyata peruntukan token itu murni untuk
gambling. Bukankah itu bertentangan dengan misi yang sedang dijalankan oleh pemerintah hari-hari ini?
Lah sampeyan tahu sendiri SDM di pemerintahan saat ini, pegawai di OJK dan Bapebbti mana paham mana kayak mana itu token gambling. Atau kemungkinan lain "dilindungi" kayak pegawai kemenkoinfo yang ngelindungi situs judi tempo hari.