Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Transaksi Mata Uang Crypto di Indonesia naik 350% di tahun 2024
by
naira
on 15/01/2025, 17:01:49 UTC
Karena dibawah OJK maka sudah pasti ada undang-undang yang mengatur tentang keuangan serta tindakan hukum yang diambil atas pelanggaran yang terjadi.
Memangnya dibawah Bappebti atau badan lainnya ga punya alat untuk menindaklanjuti pelanggaran atas ketentuan yang mereka buat ya? Sekilas ane baca dari para pelaku pasar kayaknya menyambut baik perubahan ini, dengan catatan peraturan buat kripto makin jelas dan pasar bisa makin hidup. Ga tahu sih ini cuma PR speak atau bukan. Masuk akal kalau kebanyakan mereka bicara begitu toh yang diwawancara juga rata" exchange itu sendiri, bukan trader retail langsung. Ya semoga aja makin transparan dan cepat pengelolaannya jadi market kripto lokal makin tumbuh pesat.
Dan beberapa hari terakhir banyak koin/token delisting di beberapa market Indo khususnya yang diawasi dan tidak terdaftar di Bappebti, regulasi baru ini sudah ditetapkan dan banyak pro kontranya juga. Disisi lain saya senang indonesia menjadi negara yang ramah crypto tapi jika diperhatikan regulasi ini sangat membatasi akses untuk ke berbagai jenis crypto. Ceo market lokal juga speak up soal regulasi pembatasan ini, Indonesia masih sibuk membatasi sana sini disaat negara lain justru membuka lebar-lebar masuk lebih banyak crypto di exchange lokalnya selama memberikan keuntungan untuk negara.
Ambil contoh Exchange Pintu pada tanggal 13 delisting token: AI16Z, PENGU, NEIRO, 1000SATS, SWELL, ZK, NEXT, ZEN, SQR, TRAC, ZEND, ZIQ, CATS dll. Yang secara hype beberapa token di atas cukup memiliki trendnya tahun ini. Ketika di delist mengakibatkan menurunnya aliran uang masuk ke exchange juga dan pemerintah juga tidak bisa mendapatkan keuntungan.