Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa
-snip-Jika agan jeli, coba perhatikan jam pada 'last edit' postingan agan Luzin terakhir kali dengan jam postingan agan MA2LX:

Postingan mana yang sebenarnya 'paling akhir' jika demikian?
Coba buka salah satu link pada arsip postingan yang di share agan Luzin sebelumnya, maka akan terlihat ada link yang 'not found':
https://ninjastic.space/post/64958146
-snip- untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.
Perihal penghentingan/delist beberapa jenis perdagangan aset kripto di exchange resmi Indonesia, saya kira bukan semata karena peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Karena sebelumya juga sudah seringkali terjadi bahkan ketika regulasi aset kripto di Indonesia masih ditangani Bappebti.
Namun, yang menjadi patokan utama adalah daftar aset yang sudah dirilis resmi dan legal di perdagangkan di Indonesia, terlepas lembaga manapun yang saat itu masih berwenang untuk mengeluarkan putusannya terkait daftar aset kripto legal.
Dan yang saya pahami dari postingan agan MA2LX adalah, bahwa peraturan yang sudah dikeluarkan Bappebti bahkan pada saat menjelang peralihan tugas kemungkinan tidak akan dirubah oleh OJK (setidaknya dalam waktu dekat) karena keduanya memiliki tujuan yang hampir serupa untuk kepentingan pelaku pasar pada perdagangan aset kripto.