RUU Perampasan aset mentok di DPR, dari beberapa informasi bahwa butuh approval atau instruksi dari ketua partai agar RUU itu disetujui. Sejak akhir pemerintahan Jokowi sudah meminta agar RUU penyitaan aset disahkan segera oleh DPR melalui Surat Presiden tetapi DPR-nya mbulet saja, tanpa memberikan alasan yang jelas. Jadi yang perlu kita suarakan sekarang adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU penyitaan aset, agar Indonesia tidak menjadi surganya koruptor, agar bisa sedikit memutus rantai korupsi sambil membabat rumput-rumput liar yang masih tersisa.
ah sudah tidak aneh kalau RUU permapasan aset mentok dan tidak ada kepastian karena para petinggi jelas sangat takut dengan RUU tersebut. Mereka khwatir korupsi sekecil apapun bisa tercium dan akhirnya kekayaan mereka hilang. Anak anak pejabat makin menjerit dan tidak lagi bisa menikmati fasilitas mewah orang tuanya. Jadi begitulah kira kita mengapa RUU ini tidak benar benar bisa diselesaikan, setiap anggota DPR akan mencoba untuk menghalangi jalannya kebijakan ini agar tidak lolos.
Dan fakta sekarang yang membuat kita putus asa bahkan ingin kabur aja dulu, RUU Perampasan aset tidak lolos Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini, malah RUU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas tahun ini. Jadi tau kan kenapa kan RUU tidak akan di perioritaskan bahkan mungkin sampai indonesia mau bubar pun sepertinya RUU ini hanya mentok dalam perencanaan saja tidak akan teralisasikan.
DRP memang yang membuat RUU tapi jika presiden tidak benar-benar serius ini tidak berjalan. Karena DPR di negara kita hanya merek saja karena bukan mewakili rakyat tapi mewakili ketum partai dan presiden. Kalau pun misalnya presiden singgung masalah ini, bisa jadi itu hanya cara muka saja seperti yang di lakukan oleh Jokowi sebelumnya. Padahal kalau dia serius dia bisa melakukannya apalagi opisis sangat sedikit, apalag di rezim sekarang pun memiliki kualisi gemuk. Gampang kalau mengesahkan RUU perampasan aset hanya saja mereka tidak mau.
Pada intinya baik pemarintahan jokowi dulu dan pemerintahan prabowo saat ini bisa menyoalkan RUU perampasan aset karena DPR banyak di mereka, apalagi kalau di lihat dari syarat untuk mengesahkan RUU tersebut di perlukan 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Jadi jelas kan kenapa RUU ini tidak menjadi perioritas karena mereka melindngi para koruptor, apalagi ini termasuk untuk senjata bagi penguasa untuk bisa menyandera ketua-ketua partai agar bisa tunduk pada penguasa.