Uang dalam masa tradisional diartikan sebagai alat tukar barang atau jasa yang dapat diterima secara umum. Alat tukar tersebut bisa berupa apa saja, yang penting punya konsensus untuk diterima oleh masyarakat. Contoh : emas, perak, batu permata, biji-bijian, tulang dsb.
Ini digunakan sebagai alternatif menggantikan sistem barter yang sebelumnya.
Pada perkembangan selanjutnya, dikarenakan kesulitan akan ketersedian benda-benda tersebut dan terlalu riskan/berat untuk dibawa-bawa, maka digunakan kertas jaminan atau sertifikat kepemilikan. Kertas tersebut merupakan bukti kepemilikan terhadap emas atau logam mulia yang tersimpan di bank penerbit (uang) kertas tersebut.
Dalam dunia modern, uang kertas atau logam sudah menjadi suatu kelaziman dalam dunia perdagangan/jual beli.
Tetapi ketika orang sudah tidak nyaman lagi untuk membawa-bawa uang dalam jumlah besar untuk bertransaksi, maka dikenal namanya uang elektronik atau digital, dimana uang sebenarnya disimpan di Bank penyimpan uang tersebut.
Maka pada fase selanjutnya, bukan tidak mungkin cryptocurrency akan menjadi alternatif pembayaran global seiring dengan perkembangan tekhnologi yang membutuhkan transaksi yang cepat, transparan, murah dan mudah.