Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Tumanggor
on 03/04/2022, 13:41:10 UTC
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
ini juga yang menjadi perhatian saya gan, bagaimana dengan nasib trader yang kalah, jika di potong pajak juga maka istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, jika ini di sahkan maka semua trader harus demo besar besaran karena aturan yang berat sebelah ini