Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.
Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.
Pengalihan atau bahasa yang mereka pakai yaitu perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dari yang mulanya dikelola oleh Bappebti menjadi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan justru sebagai upaya untuk menghindari tumpang tindih sehingga dapat dikelola lebih fokus.
Dalam pemerintahan ada istilah refocusing yang mana bertujuan untuk memusatkan atau memfokuskan kembali dalam kasus ini aset kripto dan perdagangan derivatif dapat dikelola secara lebih fokus oleh otoritas yang punya ranah lebih spesifik yaitu Otoritas Jasa Keuangan.
Ya itu maksud saya, aturan mengenai itu harus segera dibuat dan diperjelas secara detil, misal kayak wewenang legalitas exchange dan coin, apakah yang mengurusnya itu masih bappebti ata OJK? sehingga exchange dan coin yang mau mendaftar dan beregulasi legalitas di Indonesia dapat memproses dari sekarang, biar tidak ngambang dan terkesan diperlambat. Yang jadinya memperburuk nama lembaga dan pemerintah itu sendiri.