Tetapi, apakah nantinya ketika Crypto sudah di regulasi di Indonesia, pemerintah akan mulai bergerak? Misalnya dengan membuat peraturan terhadap otoritas exchange untuk mendirikan kantor di indonesia dan mendapatkan akses ke data nasabahnya?
Crypto sudah ter-regulasi di Indonesia, pemerintah sudah bergerak dengan majakin exchage dan majakin trader with pph dan ppn. Lagian, Otoritas exchange juga sudah berdiri sejak lama, bukan hanya memfasilitasi exchange-exchange crypto tapi juga saham, valas, fiat, dll. Otoritas tersebut bernama OJK. Tuh gedungnya mega sekali, mereka bisa mengakses data nasabah melalui ppatk jika dia mau.
Oh berarti walaupun belum teregulasi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi sudah diiregulasi sebagai aset investasi ya.
Berarti saya keliru selama ini, terimakasih atas koreksinya.
Bukankah agan sudah pernah bergabung di komunitas lokal yang mengedukasi perihal crypto?
-snip- saya pernah ikut serta dalam komunitas edukasi crypto lokal untuk kota saya atas atajakn seorang teman sekolah dulu, saya ikut membantu sambil belajar. -snip-
atau apakah bergabungnya agan di komunitas tersebut ketika pemerintah dalam hal ini Bappebti belum mengeluarkan beberapa peraturan terkait regulasi aset kripto di Indonesia?
Regulasi aset kripto di Indonesia sebagai aset komoditas sudah sedari beberapa tahun yang lalu (
detail).
Dan berbicara soal nyariin uangnya,mungkin lebih baik jika uangnya di cairinnya sedikit demi sedikit saja,jadi pihak pemerintah tidak akan terlalu curiga kepada kita. Karena jika langsung besar,pasti pihak pemerintah akan mencurigakan kita.
Sedikit demi sedikit tapi kalau dikalkulasikan lebih dari 1 M, tetap saja akan dipantau.
Bisa saja ada yang mengakalinya untuk menghindari 'dipalak oknum pajak', seperti disebar ke beberapa rekening dengan atas nama orang lain/keluarga (kalau masih atas nama sendiri meskipun berbeda rekening tentunya masih terakumulasi).