Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Transaksi Mata Uang Crypto di Indonesia naik 350% di tahun 2024
by
Husna QA
on 21/12/2024, 14:53:25 UTC
-snip-
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.

Quote
Sebab mulai 1 Juli 2024, setiap pembuatan Nomor Induk Kependudukan baru, maka akan otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/nik-ktp-jadi-npwp/

Nah, sebelumnya saya sudah pernah mendengar kabar kalau NPWP sudah termasuk dalam NIK, namun baru tahu tanggal penerapannya sebagaimana disebutkan di atas.
Berarti, terlepas apakah user memberikan NPWP atau tidak, semua datanya sudah masuk dalam NIK (sebagaimana pada quote di atas).


-snip-
Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.
Kalau nggak salah (masih berlaku tidak ane ga ngerti) besaran pajaknya juga 2x dibandingkan kalau pakai exchange PFAK.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/

Setahu saya juga dikenakan pajak 2x, jika exchange-nya bukan termasuk CPFAK atau PFAK.


Menurut data yang di peroleh dari BAPPEBTI, Tahun 2024 ini kenaikan penggunaan mata uang crypto semakin melonjak.
Pada periode Januari hingga oktober 2024 transaksi mata uang crypto di indoensia mencapai kenaikan 350% Atau senilai $30 miliar dan sebelumnya pada tahun 2023 dengan periode yang sama hanya mencatat sekitar $6.5 miliar saja.

Saya lihat di post awal tidak ada link dari Bappebti terkait informasi transaksi aset kripto di Indonesia yang naik 352,89% dari tahun sebelumnya. Berikut ini link-nya:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_11_21_4jnshaph_id.pdf

Quote