Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Transaksi Mata Uang Crypto di Indonesia naik 350% di tahun 2024
by
mu_enrico
on 21/12/2024, 09:54:44 UTC
Bukankah setiap membuka rekening baru di bank, semuanya memang dimintai NPWP? dan tentunya juga terintegrasi dengan sistem administrasi ditjen pajak.
Gak semua bank, tapi mungkin beberapa ada yang minta NPWP sebagai syaratnya tapi gak mutlak kayaknya.
Saya buka rekening di BCA dan Mandiri tanpa NPWP cuman ngasih E-KTP saja, tapi milih yang tahapan Expressi atau level limit yang paling rendah.

"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP."

Jika melihat pada quote post yang saya garis bawahi, yang saya pahami, sejak tahun tersebut pihak bank bisa secara online melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah yang ketika mendaftar ke sana belum memiliki NPWP. Dengan kata lain, sebenarnya semua user bisa didapat data terkait NPWP-nya meskipun user yang bersangkutan belum memiliki kartunya.
Sekarang semua orang otomatis punya NPWP gan, karena sudah ada NIK == NPWP.

Quote
Sebab mulai 1 Juli 2024, setiap pembuatan Nomor Induk Kependudukan baru, maka akan otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/nik-ktp-jadi-npwp/

Sudahkah agan-agan yang sudah punya nomor NPWP melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, yuk disegeraken karena batas waktunya diundur menjadi 31 Des 2024 Grin

Saya kira saat ini semua exchange cryptocurrency di Indonesia sudah terdaftar resmi semua, meskipun masih berstatus CPFAK.
Btw, P2P lewat Binance bukankah kategorinya jual beli langsung dengan penjual dan masih legal?
Maka perlu melakukan pelaporan manual wajib pajak jika transaksi yang dilakukan cukup besar, karena jika transaksi besar di P2P seperti Binance bakal kenak semuanya termasuk seller, itu terdetek sebagai transaksi ilegal, Sudah banyak kejadian bahkan sampai di pantau orang pajak.
Kalau nggak salah (masih berlaku tidak ane ga ngerti) besaran pajaknya juga 2x dibandingkan kalau pakai exchange PFAK.
Sumur: https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/