Saya mau tanyakan sedikit :
Selain disebut sebagai
aset digital yang agan sebut, ada juga sebagian orang yang menyebutkan bahwa bitcoin adalah
komoditas, sebagian media juga menyebutkan bitcoin sebagai komoditas.
Baca --->
https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1058892/bitcoin-indonesia-ingin-jadi-komoditas-bukan-alat-pembayaranOrang yang berpendapat bahwa bitcoin adalah komoditas memiliki alasan :
1. Bitcoin merupakan komoditas karena dapat
ditumpuk atau ditimbun untuk sewaktu-waktu dijual kembali.
2. Bitcoin ibarat emas_yang dapat menjadi langka_ketika mencapai jumlah 21 juta keping.
Tapi dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.[/i]
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi, yang mana Bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka
Baca ---> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 10/2011).
Sumber :
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesiaGimana menurut agan, apakah bitcoin merupakan komoditas atau bukan?