Moral pejabat negara kita itu sangat buruk dan tidak tahu malu. Saya kira urat malu mereka itu sudah putus, sehingga ketika mereka yang sudah di bui karena kasus korupsi, bukannya malu dan tidak layak lagi untuk menjabat suatu jabatan negara, namun mereka justru ngebet untuk mencalonkan diri kembali dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan kekuasaan kembali.
Ini pentingnya hukum untuk para koruptor di negara kita untuk harus lebih dipertegas agar tidak memberikan ruang kembali kepada mereka untuk bisa mengisi suatu jabatan yang mungkin saja akan bisa berpotensi membuat mereka korupsi kembali. Namun sayangnya presiden dan legislatif negara kita sekarang tidak terlalu tegas kepada para koruptor ini dan justru memberikan "pengampunan" kepada mereka dengan alasan bahwa mereka itu layak mendapatkan kesempatan kedua.
Ini terjadi karena pejabat di negara kita tidak lagi takut sama Tuhannya sehingga mereka tidak pernah berfikir sebelum melakukan tindakan korupsi.
Moralitas perlu di bangun sejak di usia dini sehingga pada saat tumbuh dewasa dan memasuki jalur pemerintahan mereka memiliki benteng untuk tidak melakukan tindakan seperti ini.
Sekilas ini bukan ide yang bagus akan tetapi menurut saya efeknya besar karena seseorang yang memiliki moral dan tanggung jawab biasanya akan membatasi diri untuk tidak melakukan kejahatan seperti kasusnya korupsi.
Korupsi terjadi karena memiliki kesempatan untuk melakukan dan hukum di negara kita juga tidak terlalu berat untuk para koruptor sehingga dua hal ini membuat mereka tidak pernah jera.
Jika hukumannya penjara mungkin tidak akan ada efek jera bagi koruptor karena mereka berfikir bisa mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan apalagi bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Beberapa pengajuan terhadap hukuman bagi koruptor sangat bagus seperti di miskinan atau dicabut hak politik untuk selamanya sehingga mereka tidak lagi bisa terlibat di dalam kekuasaan.
Tetapi saya yakin hal ini tidak akan dilakukan karena seperti membungkam diri sendiri jika aturannya di berlakukan seperti ini.
Penjara tidak membuat orang jera dalam melakukan korupsi di negara ini, kita sudah menyaksikannya bertahun-tahun bahwa itu tidak ada efek terhadap tindak pidana korupsi, malah semakian liar dan semakin banyak setiap tahunnya.
Karena logikanya, korupsi 10 T, denda 1M penjara 4 tahun, di tambah masih bisa tawar menawar dengan dalih (bersikap baik, memiliki jasa, DLL) sungguh penegakan hukum yang menyedihkan, Secara logikan jika dalam hitungan usaha, usaha mana yang dapat menghasilkan unag dalam kurun waktu 4 tahun bisa menghasilakn 10M dan hanya duduk di penjara, jika sudah keluar baru di nikmati, siapa yang tidakmau merasakan pengangguran mewah seperti itu. hahaha