Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [Diskusi] Lahirnya Aturan Ketat BAPPEBTI tentang Crypto Aset sebagai Komoditi
by
kawetsriyanto
on 15/02/2019, 00:29:57 UTC
~snip~

Maksudnya mungkin terjemahan dari "Distributed Ledger Technology" Gan. Blockchain adalah salah satu bentuk dari DLT.

1. https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger
2. https://developer.ibm.com/tutorials/cl-blockchain-basics-intro-bluemix-trs/

~snip~
~snip~

Dia menyatakan Komoditi tidak berwujud :
  • Digital aset = BTC,ETH, dan DLL.
  • Menggunakan cryptocgrafi = BTC,ETH, dan DLL.
  • Jaringan P2P = BTC,ETH, dan DLL.
  • Buku besar yang terdistribusi = Yang menunjukan pada point "Blockchain " Mungkin itu bahasa indodnesianya hahaha. Yang pasti ditunjuk ke  aset BTC,ETH, dan DLL.
Saudara kawetsriyanto :
  • Maksud ane, jika diakses oleh banyak orang dari forum ini down apa kagak. (klo inetku sih lancar).
  • Adanya aturan memang untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen, terakhir pajak.
  • Nah, Betul sekali. Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau crypto menjadi sentralisasi tapi pembahasan aturan ini tidak sekedar sentralisasi dan itu tidak penting karena Exchange juga sentralisasi kecuali beberapa exchange "DEX"
  • Buku besar yang dimaksud adalah "Distributed Ledger" Sepertinya saudara harus baca lagi https://en.wikipedia.org/wiki/Distributed_ledger
~snip~

Thanks untuk jawaban dari semuanya. Saya simpulkan makna dari buku besar yang terdistribusi adalah Distributed Ledger. Kasus ditutup..  Grin