Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.
Ya sudah saya bilang di atas, bahwa itu semua butuh kejujuran, tapi di Indonesia itu sulit untuk jujur. Seandainya punya crypto sekian btc, apa lagi jika bitcoin itu berada di cold wallet yang dikirim lewat coin join (jadi Anonym), mereka akan diam saja.
Kecuali kalau nyimpan di Exchange akan mudah sekali dilacak, apa lagi di exchange teregulasi Bappeti, mereka hanya minta data KTP/Identitas langsung beres, keluar semua nama-nama wajib pajak.
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu =.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader
Gak tau saya gan, saya bukan trader, itu kan baru misalkan. jika terjadi ya dibayar, kalau mau menghindar ya bagaimana caranya?.