Kita semua tahu bahwa transaksi online sekarang angkanya sangat fantastis dan salah satu yang berperan dalam pelonjakan ini adalah pedagang pedagang online, baik itu yang berdagang melalui e-comerce maupun di di platform platform yang menyediakan tempat untuk pedagang online.
Baru baru ini BPS atau Badan Pusat Statistik merilis Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan para pedagang melaporkan data transaksi penjualan online setiap tiga bulan sekali atau perkuartal. Amalia (Plt Kepala BPS) menjelaskan, pengumpulan data transaksi perdagangan online tersebut bertujuan untuk mendorong pontensi ekonomi digital guna meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sebab, transaksi digital Indonesia dinilai berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Jangan khawatir, karena BPS juga telah mempersiapkan infrastruktur agar memudahkan pedagang online untuk melaporkan transaksi penjualan, pastinya penyampaian data secara digital.
BPS pun menjamin keamanan data setiap pedagang karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik seperti yang disampaikan Plt Kepala BPS.
"BPS akan dengan sungguh-sungguh menjamin kerahasiaan data yang telah disampaikan kepada kami. Tidak perlu khawatir, karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kami selalu mengacu pada prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN fundamental principal of official statistic. Jadi kerahasiaan data itu selalu kami jaga dari hulu hingga hilir,"
*
https://www.youtube.com/watch?v=r6QlNxjr8sM*
https://www.beritasatu.com/ekonomi/1074655/pedagang-wajib-lapor-transaksi-jualan-online-bps-jamin-data-terlindungiMenurut saya para pedagang harus mengindahkan dan turut andil dalam kebijakan yang baru dikeluarkan ini. Sebab ini akan menjadi data penting untuk perkembangan ekonomi kita dimasa mendatang.
Semua pihak yang berkaitan dengan ini harus berkesinambungan agar peraturan baru ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun untuk BPS sendiri, meskipun mereka mengatakan telah mempersiapkan fasilitas atau infrastruktur untuk memudahkan pedagang bisa melaporkan aktivitas perdagangannya namun mereka harus benar benar serius dalam mempermudah akses untuk pedagang jangan sampai itu hanya perkataan manis saja. Pasalnya bukan saya bermaksud untuk mendiskreditkan pemerintah atau pihak terkait, namun masalah yang sering terjadi di negara kita adalah selalu dipersulit untuk mengakses sesuatu sehingga itu membuat kita menjadi malas jika ingin berkontribusi dalam kebijakan kebijakan baru yang diterapkan. Jadi bisa dikatakan bukan masyarakat tidak mendukung kebijakan, namun dengan proses yang rumit kita menjadi enggan untuk melakukannya.
Saya berharap pihak terkait serius dalam mengelola ini, jangan sampai ini menjadi peraturan atau kebijakan namun pada akhirnya tidak serius untuk dikelola. Pasalnya hal ini saya melihat sangat penting, terlebih ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi negara kita.
Namun ada juga yang harus diperbaiki dalam berbelanja online ini, COD atau bayar di tempat adalah salah satu fitur yang memudahkan konsumen untuk berbelanja secara online karena konsumen bisa bayar ditempat atau bayar setelah barangnya datang. Namun ini juga bukan tanpa kendala, karena dalam beberapa kasus merugikan pihak dari konsumen, seller bahkan kurir dari pari perusahaan jasa yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang transaksi ini, mereka turut menjadi korban, seperti yang terjadi pada kasus
ini. Dan masih banyak kasus yang berkaitan dengan hal ini.
Saya berharap pemerintah juga ikut andil dalam hal ini agar supaya tidak ada lagi pihak yang diirugikan saat berbelanja online, baik itu pembeli, penjual maupun pihak ke 3 dalam transaksi tersebut.
Saya memiliki pengalaman yang menarik dengan fitur COD ini, saya beberapa kali bertemu dengan penjual yang tidak bertanggung jawab. Seperti beberapa bulan lalu saya melakukan pembelian barang dan pada saat datang barangnya tidak sesuai dengan apa yang saya pesan. Untungnya saya selalu teliti ketika ada pesanan yang datang, saya akan selalu mengecek terlebih dahulu apakah nomor resinya sesuai dengan nomor resi barang yang datang atau tidak. Dan kebetulan pada saat itu barang yang saya pesan masih dalam proses seller, namun yang aneh adalah kenapa barang itu tiba tiba bisa datang ke rumah. Saya juga tidak tahu apakah memang itu dari pihak seller yang tidak bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang melakukan hal ini, maksud saya data kita saat berbelanja bocor atau lain sebagainya.
Saya sepakat dengan anda bahwa masih ada oknum oknum yang merugikan pihak lain dan ini harus diperbaiki lagi, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.